Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah surat keputusan yang ditebitkan berdasarkan dari analisis kelayakan penerima tunjangan profesi yang dihasilkan dari verifikasi dan validasi data SKMT dan SKBK dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui layanan Simpatika oleh Kementerian Agama.
SKAKPT ini merupakan salah satu dari beberapa persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru yang sudah diberlakukan sejak Tahun 2018 kemarin, Surat keputusan (SKAKPT) ini merupakan sebuah implementasi dari Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2018, yang mana pada Juknis TPG Tahun 2018 tersebut di sebutkan akan melakukan penyederhanaan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru.
Oleh karena itu, pengisian data SKAKPT wajib dilakukan oleh Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik di akun Simpatika masing-masing, namun sebelum guru tersebut mengisi data SKAKPT di akun Simpatika, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu agar saat pengisian tidak menyita banyak waktu.
Baca Juga:
- 5 Tahapan Dalam Pengajuan SKMT dan SKBK Di Simpatika
- Fitur Baru Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS di Simpatika
- Tahapan Wajib Sebelum Cetak S25a oleh Kepala Madrasah
- Tahapan Dalam Membuat Jadwal Mingguan Di Simpatika
- Cara memasukan siswa kedalam rombel di simpatika
- Cara Cetak SKAKPT Guru Madrasah Di SImpatika
Hal Yang Harus Di Persiapkan
Berikut ini data-data yang harus anda persiapkan sebelum mengisi data SKAKPT di Simpatika, diantaranya adalah sebagai berikut
- NPWP (Nomor Wajib Pajak)
- Nomor Rekening Bank pencairan TPG
- Nama Bank
- Kantor Cabang Bank
- Nama Pemilik Buku Tabungan
- File scan kartu NPWP
- File scan Buku Tabungan
- Masa Kerja Golongan (Bagi Guru PNS)
- File scan SK Golongan (Guru PNS)
Semua file dokumen yang anda scan harus berupa file jpg, gif, png dan jpeg dengan ukuran minimal 100 kb dan maksimal 1 mb
Update Data SKAKPT
Setelah dokumen yang di butuhkan untuk menginput data SKAKPT sudah anda persiapkan, langkah selanjutnya silahkan anda perhatikan cara melakukan verval SKAKPT di Simpatika berikut ini:
- Langkah pertama silahkana anda login sebagai PTK di Simpatika
- Setelah laman terbuka, silahkan anda cari dan klik menu "SKAKPT" yang berada di samping kiri bawah
- Langkah selanjutnya silahkan anda klik icon pensil yang berada di pojok kanan
- Khusus bagi Guru PNS akan ada notifikasi data golongan, Nomoe SK Golongan dan TMT Golongan
- Silahkan anda isi Masa Kerja Golongan (MKG) dan upload file scan SK Golongan yang sudah anda persiapkan
- Langkah berikutnya silahkan anda lengkapi data isian yang sudah disediakan meiputi Nama, Nomor NPWP, Nomor Rekenink Bank, Nama Cabang Bank
- Jika sdah selesai ilahkan klik Simpan
- Langkah terakhir akan ada notifikasi Perubahan data, silahkan anda klik "Jadikan Permanen" untuk mencetak Ajuan SKAKPT
- Silahkan anda serahkan Ajuan SKAKPT anda ke Admin Kabupaten setempat untuk dilakukan verifikasi/di permanenkan datanya
Demikian yang dapat mimin sampaikan terkait cara mengisi data SKAKPT Di Akun Simpatika masing-masing Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik
EmoticonEmoticon