Fitur Terbaru Ajuan Tunjangan GBPNS di Simpatika - Guru merupakan sumber daya manusia yang paling utama dalam sebuah lembaga pendidikan, karena tugas utama seorang guru adalah mendidik dan membimbing peserta didik untuk menjadi seorang manusia yang berguna bagi nusa, bangsa dan agama.
Oleh karena peran seorang guru begitu mulia dan penting, Pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Agama telah merencankan sebuah program untuk mensejahterakan kehidupan seorang Guru baik yang sudah diangkat menjadi PNS, Inpassing, Sertifikasi maupun yang masih honorer.
Tunjangan yang sudah direncanakan kali ini akan diberikan dan di salurkan khusus untuk Guru Yang Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) melalui akun SIMPATIKA dan juga belum mendapatkan sertifikat pendidik (Sertifikasi).
Tunjangan ini di kenal dengan Tunjangan Insentif GBPNS, sedangkan tujuan pemerintah menyalurkan Tunjangan Insentif ini adalah untuk memberikan motivasi kepada Guru yang Bukan PNS dan belum Sertifikasi guna untuk meningkatkan profesionalisme seorang guru dalam meningkatkan proses belajar mengajarnya
Untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif GBPNS ini guru honorer harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai yang sudah di tetapkan dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019, diantara syarat tersebut adalah sebagaimana berikut ini:
Guru yang merasa sudah memenuhi beberapa persyaratan diatas, segera lakukan ajuan tunjangan insentif GBPNS tersebut melalui akun Simpatika masing-masing Guru, namun sebelum anda melakukan ajuan, sebaiknya anda persiapkan Nama Bank, Nomor Rekening, Cabang Bank dan Nama pemilik Tabungan.
Untuk langkah-langkahnya silahkan anda perhatikan berikut ini:
Tunjangan ini di kenal dengan Tunjangan Insentif GBPNS, sedangkan tujuan pemerintah menyalurkan Tunjangan Insentif ini adalah untuk memberikan motivasi kepada Guru yang Bukan PNS dan belum Sertifikasi guna untuk meningkatkan profesionalisme seorang guru dalam meningkatkan proses belajar mengajarnya
Syarat-syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS
Untuk bisa mendapatkan tunjangan insentif GBPNS ini guru honorer harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai yang sudah di tetapkan dalam Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2019, diantara syarat tersebut adalah sebagaimana berikut ini:
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah
- Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi lain
- Aktif mengajar di madrasah RA, MI, MTs atau MA/MAK dan sudah terdaftar di program SIMPATIKA
- Belum lulus Sertifikasi
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau NUPTK
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kemenag
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah.Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling sedikit 2 tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru
- Memiliki kualifikasi pendidikan Akademik S-1 atau D-IV
- Memenuhi beban kerja minimal 6 Jam Tatap Muka di satminkalnya
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama
- Belum usia pensiun
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislatif
- Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2020
- 4 Tahapan Dalam Membuat Jadwal Mingguan di Simpatika
- Tahapan Wajib sebelum cetak S25a oleh Kepala madrasah
- Surat edaran pengelolaan Simpatika tahun 2019-2020
- Cara menambahkan wali kelas di rombel simpatika
Proses Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS
Guru yang merasa sudah memenuhi beberapa persyaratan diatas, segera lakukan ajuan tunjangan insentif GBPNS tersebut melalui akun Simpatika masing-masing Guru, namun sebelum anda melakukan ajuan, sebaiknya anda persiapkan Nama Bank, Nomor Rekening, Cabang Bank dan Nama pemilik Tabungan.
Untuk langkah-langkahnya silahkan anda perhatikan berikut ini:
- Langkah pertama silahkan anda login ke akun Simpatika masing-masing
- Setelah laman terbuka, silahkan anda cari dan klik menu "Tunjangan Insentif GBPNS" yang berada di bawah samping kiri
- Jika Guru Bukan PNS belum memenuhi beberapa persyaratan diatas, maka sistem akan memberikan informasi ketidak layakan menerima Tunjangan Insentif GBPNS seperti gambar berikut
- Jika Guru GBPNS tersebut sudah memenuhi persyaratan, Langkah selanjutnya, silahkan anda klik ajukan seperti pada gamabar berikut
- Setelah itu akan anda form isian data seperti Nama Bank, Nomor rekening dll, silahkan anda lengkapi data tersebut sesuai dengan Buku Tabungan yang anda miliki, kemudian klik Simpan jika anda sudah selesai
- Setelah data berhasil disimpan, silahkan anda cetak Surat Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS
- Langkah selanjutnya silahkan anda bubuhi tanda tangan anda dan Kepala Madrasah beserta stempel madrasah, kemudian serahkan berkas Ajuan tersebut ke Admin Kabupaten/kota beserta data pendukung lainnya seperti Kartu Digital PTK dan Foto copy Buku Rekening Bank
- Silahkan anda tunggu sampai Ajuan anda di verifikasi oleh Admin Kabupaten/Kota, berikut ini contoh ajuan anda sudah di verifikasi oleh Admin Kabupaten/kota
EmoticonEmoticon