Ajuan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja) merupakan salah satu penentu terbitnya SKAKPT (Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan) bagi guru yang sudah sertifikasi, keberhasilan dalam melakukan ajuan SKMT & SKBK ini termasuk dari beberapa persyaratan guru dalam proses pencairan Tunjangan Profesinya.
Proses ajuan SKMT dan SKBK tersebut sebenarnya sangatlah mudah, namun karena kita sebagai manusia tempatnya salah dan lupa, jadi wajar jika ada yang mengatakan sulit, apalagi jika kita baru saja mengenal akan layanan Simpatika ini.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini Ruang Pendidikan akan membahas tentang bagaimana cara mengajukan SKMT dan SKBK termasuk didalamnya lampiran dari S29a, S29b, S29c. dan beberapa urutan dalam proses ajuan SKMT dan SKBK.
Namun perlu anda perhatikan, sebelum anda mengajukan SKMT dan SKBK pastikan terlebih dahulu Kepala Madrasah telah berhasil melakukan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) dan telah disetujui oleh Admin Kemenag setempat.
Untuk mengetahui Ajuan S25a telah disetujui oleh Admin Kemenag, selain berdasarkan surat balasan dari Admin Kabupaten (S25b), anda juga bisa melihat akun PTK masing-masing atau PTK Kepala Madrasah, jika tombol Ajuan SKMT dan SKBK sudah bisa di klik/sudah muncul itu tandanya Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) sudah di setujui Admin Kabupaten.
Setelah memastikan Ajuan S25a telah di setujui Admin Kabupaten, silahkan anda bisa melanjutkan ke proses ajuan SKMT dan SKBK pada akun PTK masing-masing guru dan akun PTK Kepala Madrasah.
Sedangkan tahapan dan urutan dalam proses Ajuan SKMT dan SKBK bisa anda lihat pada tabel berikut
Tahapan
|
Proses
|
Akun
|
---|---|---|
1
| Pengajuan SKMT (Cetak S29a/b/c) | PTK |
2
| Penilaian SKMT (Cetak Lampiran S29a/b/c) | Kepala Madrasah |
3
| Surat Pengantar SKBK (Cetak S29d) | PTK |
4
| Pengajuan Berkas SKBK Ke Admin Kabupaten | - |
5
| Persetujuan SKBK (Cetak S29e) | Admin Kabupaten |
Tahapan Ajuan SKMT dan SKBK
Seperti yang mimin sebutkan pada tabel diatas, bahwa untuk tahapan dalam proses ajuan SKMT dan SKBK ada lima urutan dan tahapan, untuk lebih jelasnya silahkan anda simak tahapan berikut ini:
Baca Juga:
- Cara Memasukan siswa ke dalam masing-masing kelas di simpatika
- 4 Tahapan dalam membuat jadwal mingguan di simpatika
- Tahapan wajib sebelum cetak S25a oleh Kepala Madrasah
- Prosedur ajuan dispensasi kelebihan siswa dan rombel di Simpatika
Tahapan Pertama
Untuk tahapan atau urutan yang pertama setelah Kepala Madrasah berhasil mencetak S25a dan sudah mendapat persetujuan dari Admin Kabupaten, setiap PTK melakukan ajuan SKMT pada akun PTK masing-masing, sedangkan caranya adalah sebagai berikut
- Pertama-tama silahkan anda login sebagai PTK di layanan Simpatika
- Setelah laman terbuka silahkan anda cari dan klik menu Ajuan SKMT & SKBK kemudian klik "Cetak Surat", perhatikan gambar berikut
Perhatian!!
Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terdapat 3 jenis yaitu:
Tahapan berikutnya setelah semua PTK telah berhasil melakukan ajuan SKMT di akunnya masing-masing, Kepala Madrasah melakukan penilaian terhadap semua PTK yang sudah melakukan Ajuan SKMT di akunnya masing-masing, jika PTK belum mengajukan SKMT, makan penilaian tersebut tidak akan terlaksana.
Oleh sebab itu, sebelum Kepala Madrasah melakukan penilaian, pastikan semua PTK sudah melakukan ajuan SKMT di akunnya masing-masing.
Sedangkan cara singkat untuk melakukan penilaian SKMT oleh Kepala Madrasah adalah sebagai berikut:
PTK yang sudah berhasil di beri nilai oleh Kepala Madrasah/Sekolah, maka di akun PTK masing-masing akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d), surat pengantar (S29d) ini berisi kode token yang sangat penting, kode token ini akan digunakan oleh Admin Kabupaten (bagi madrasah swasta) atau Kepala Madrasah (bagi Madrasah Negeri) dalam proses persetujuan ajuan SKBK.
Baca Juga:
Pada tahapan yang keempat ini adalah Pengajuan Berkas SKBK, sebelum anda mengajukan berkas SKBK ini, pastikan semua berkas ajuan SKBK tersebut sudah di tanda tangani oleh masing-masing PTK, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah.
Sedangkan berkas yang akan di ajukan ke Admin Kabupaten (bagi madrasah swasta) atau Kepala madrasah (bagi madrasah Negeri) adalah berupa S29a/b/ c, lampiran S29a/b/c dan S29d.
Untuk hasil dari proses persetujuan SKBK tersebut berupa Surat Keterangan Beban Kerja (S29e) yang bisa di cetak oleh Admin kabupaten atau masing-maing PTK yang bersangkutan dengan cara klik pada menu SKMT dan SKBK .
Demikian 5 Tahapan dalam Proses Pengajuan SKMT dan SKBK di Simpatika ini, semoga ke lima tahapan ini bisa membantu PTK yang masih belum tahu akan cara atau proses melakukan Ajuan SKMT dan SKBK, silahkan anda perbanyak SKBK tersebut untuk dijadikan arsip guna untuk dijadikan persyaratan dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru
Perlu anda ketahui bahwa Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) terdapat 3 jenis yaitu:
- SKMT (S29a) bagi PTK yang bertugas di madrasah induk
- SKMT (S29b) bagi PTK yang bertugas di madrasah induk dan madrasah non induk kemenag
- SKMT (S29c) bagi PTK yang bertugas di madrasah induk dan sekolah non induk kemdikbud
Tahapan Kedua
Tahapan berikutnya setelah semua PTK telah berhasil melakukan ajuan SKMT di akunnya masing-masing, Kepala Madrasah melakukan penilaian terhadap semua PTK yang sudah melakukan Ajuan SKMT di akunnya masing-masing, jika PTK belum mengajukan SKMT, makan penilaian tersebut tidak akan terlaksana.
Oleh sebab itu, sebelum Kepala Madrasah melakukan penilaian, pastikan semua PTK sudah melakukan ajuan SKMT di akunnya masing-masing.
Sedangkan cara singkat untuk melakukan penilaian SKMT oleh Kepala Madrasah adalah sebagai berikut:
- Langkah pertama silahkan Kepala Madrasah masuk di akun PTK nya
- Berikutnya silahkan anda cari dan klik menu SKMT & SKBK
- Setelah laman terbuka silahkan anda klik menu "Pengesahan SKMT"
- Silahkan anda pilih PTK yang akan anda beri nilai
- Setelah selesai silahkan anda klik "Simpan" dan cetak lampiran S29a/b/c
- Untuk lampiran pengesahan SKMT yang berupa S29a dicetak oleh Kepala Madrasah induk tempat PTK bertugas, sedangkan lampiran S29b dan c di cetak oleh Kepala madrasah/sekolah Non Induk
Tahapan Ketiga
PTK yang sudah berhasil di beri nilai oleh Kepala Madrasah/Sekolah, maka di akun PTK masing-masing akan muncul tombol untuk mencetak Surat Pengantar SKBK (S29d), surat pengantar (S29d) ini berisi kode token yang sangat penting, kode token ini akan digunakan oleh Admin Kabupaten (bagi madrasah swasta) atau Kepala Madrasah (bagi Madrasah Negeri) dalam proses persetujuan ajuan SKBK.
- Sedangkan cara mencetak ajuan SKBK adalah sebagai berikut
- Langkah pertama silahkan anda masuk akun PTK masing-masing
- Setelah itu silahkan anda klik menu "SKMT & SKBK"
- Langkah selanjutnya setelah laman terbuka silahkan anda klik menu "Cetak Pengantar" yang berada di tengah
Baca Juga:
- Aturan siswa dan rombel di Simpatika
- Cara menambahkan wali kelas dalam rombel
- Cara melakukan ajuan keaktifan kolektif oleh Kepala Madrsah
- Surat edaran pengelolaan simpatika 2019-2020
Tahapan Ke Empat
Pada tahapan yang keempat ini adalah Pengajuan Berkas SKBK, sebelum anda mengajukan berkas SKBK ini, pastikan semua berkas ajuan SKBK tersebut sudah di tanda tangani oleh masing-masing PTK, Kepala Madrasah dan Pengawas Madrasah.
Sedangkan berkas yang akan di ajukan ke Admin Kabupaten (bagi madrasah swasta) atau Kepala madrasah (bagi madrasah Negeri) adalah berupa S29a/b/ c, lampiran S29a/b/c dan S29d.
Tahapan Ke Lima
Untuk tahapan yang terakhir yaitu Persetujuan dari Admin kab/Kota (bagi Madrasah Swasta) atau Kepala madrasah (bagi madrasah Negeri).Untuk hasil dari proses persetujuan SKBK tersebut berupa Surat Keterangan Beban Kerja (S29e) yang bisa di cetak oleh Admin kabupaten atau masing-maing PTK yang bersangkutan dengan cara klik pada menu SKMT dan SKBK .
Demikian 5 Tahapan dalam Proses Pengajuan SKMT dan SKBK di Simpatika ini, semoga ke lima tahapan ini bisa membantu PTK yang masih belum tahu akan cara atau proses melakukan Ajuan SKMT dan SKBK, silahkan anda perbanyak SKBK tersebut untuk dijadikan arsip guna untuk dijadikan persyaratan dalam proses pencairan Tunjangan Profesi Guru
EmoticonEmoticon