Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah adalah hak yang diberikan kepada guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Kementerian Agama.
Berdasarkan JUKNIS Pembayaran Tunjangan Profesi Tahun 2026, pembayaran tunjangan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan profesionalitas guru madrasah
- Menjamin kesejahteraan tenaga pendidik
- Mendorong peningkatan mutu pendidikan madrasah
- Memastikan pembayaran tepat sasaran dan tepat waktu
- Guru Madrasah
- Memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi beban kerja minimal sesuai regulasi
- Terdata aktif dalam sistem pendataan resmi (EMIS/SIMPATIKA)
- Tidak sedang dalam status nonaktif atau cuti di luar tanggungan negara
- Kepala Madrasah
- Berstatus sebagai kepala madrasah definitif
- Memenuhi ketentuan beban kerja manajerial
- Memiliki sertifikat pendidik
- Pengawas Madrasah
- Diangkat secara resmi sebagai pengawas
- Memenuhi beban kerja pengawasan
- Memiliki sertifikat pendidik
Syarat Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2026
Agar tunjangan dapat dicairkan, penerima wajib:
- Memenuhi beban kerja minimal
- Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)
- Memastikan data valid dan sinkron di sistem pendataan
- Tidak rangkap jabatan yang dilarang regulasi
- Memenuhi kehadiran dan kinerja sesuai ketentuan
Besaran Tunjangan Profesi 2026
Besaran TPG Madrasah mengacu pada:- 1 kali gaji pokok bagi guru ASN
- Ketentuan khusus bagi guru non-ASN sesuai regulasi dan sumber pendanaan
Mekanisme Pembayaran TPG Madrasah
Berikut alur umum pembayaran:- Verifikasi dan validasi data guru
- Penetapan penerima tunjangan
- Penerbitan SK pencairan
- Proses pencairan melalui rekening masing-masing penerima
Unduh Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2026
Untuk mempelajari lebih detainya silahkan anda dapat membca Juknis Pembayaran TPG Guru Madrasah Tahun 2026 Disini
Demikian yang dapat mimin bagikan terkait Juknis TPG Guru Madrasah Tahun 2026 ini semoga bermanfaat









