Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 13 Tahun 2025 ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan pendidikan bermutu yang mampu beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan global, serta keragaman sosial dan budaya, dengan tujuan membangun manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan berkarakter Pancasila.
Beberapa perubahan utama yang diatur dalam Permendikdasmen ini meliputi:
Beberapa perubahan utama yang diatur dalam Permendikdasmen ini meliputi:
- Kerangka Dasar Kurikulum: Kerangka dasar kurikulum memuat tujuan, landasan filosofis, prinsip, landasan sosiologis, landasan psikopedagogis, dan pendekatan pembelajaran mendalam. Tujuan kurikulum adalah meningkatkan keimanan, ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila melalui pembelajaran mendalam.
- Struktur Kurikulum: Peraturan ini secara eksplisit merinci struktur kurikulum untuk berbagai jenjang, termasuk pendidikan anak usia dini, sekolah dasar (SD)/madrasah ibtidaiyah (MI), sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA)/madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK)/madrasah aliyah kejuruan (MAK), serta sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan kesetaraan.
- Kokurikuler: Kokurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar, serta dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran kolaboratif lintas disiplin ilmu, gerakan 7 (tujuh) kebiasaan anak Indonesia hebat, dan/atau cara lainnya. Kompetensi kokurikuler dirumuskan untuk memperkuat keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi. Muatan pembelajaran kokurikuler berupa tema yang relevan dengan konteks sosial budaya dan karakteristik peserta didik.
- Ekstrakurikuler: Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal wajib menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler, sekurang-kurangnya kepramukaan atau kepanduan lainnya. Pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan dapat menyelenggarakan layanan Ekstrakurikuler.
- Implementasi Bertahap: Penerapan kurikulum ini dilakukan secara bertahap mulai tahun ajaran 2025-2026, terutama untuk mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial. Satuan pendidikan juga diberikan opsi untuk menerapkan kurikulum secara bertahap atau serentak, tergantung jenjang dan kelas.
Landasan Filosofis Kurikulum
Kurikulum ini berlandaskan filosofi pendidikan yang berorientasi pada pengembangan manusia secara utuh. Mengutip berbagai pemikir seperti John Dewey, Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, K.H. Hasyim Asy'ari, Ki Bagus Hadikusumo, Romo Y.B. Mangunwijaya, dan Syaikh Az-Zarnuji, kurikulum ini menekankan pentingnya pembentukan karakter, kemandirian, relevansi budaya, pembebasan melalui dialog, integritas moral, serta adab dan metode belajar yang efektif.
Pendekatan pembelajaran mendalam (Deep Learning) menjadi inti, di mana pembelajaran bukan sekadar transfer ilmu, melainkan penciptaan suasana yang memuliakan peserta didik, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistic
Tabel Struktur Kurikulum SD (Berdasarkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025)
Berikut adalah tabel struktur kurikulum untuk beberapa jenjang pendidikan, dengan asumsi 1 tahun = 36 minggu dan 1 JP (Jam Pelajaran) = 45 menit, kecuali disebutkan lain.
1. Struktur Kurikulum Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) - Kelas I-VI
No. | Mata Pelajaran | Kls. I | Kls. II | Kls. III–IV | Kls. V | Kls. VI | Kokurikuler |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Pendidikan Agama & Budi Pekerti | 3 | 3 | 4 | 4 | 4 | 1 |
2 | PPKn | 2 | 2 | 3 | 3 | 3 | 1 |
3 | Bahasa Indonesia | 6 | 6 | 6 | 6 | 6 | 1 |
4 | Matematika | 5 | 5 | 6 | 6 | 5 | 1 |
5 | IPAS (IPA & IPS Terpadu) | - | - | 3 | 4 | 4 | 1 |
6 | Seni Budaya & Prakarya | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | 1 |
7 | PJOK (Pendidikan Jasmani) | 3 | 3 | 3 | 3 | 3 | 1 |
8 | Bahasa Inggris (jika ada) | - | - | - | 2 | 2 | - |
9 | Muatan Lokal (Bahasa Daerah/dll) | 2 | 2 | 2 | 2 | 2 | - |
10 | Koding & Kecerdasan Artifisial (Pilihan) | - | - | - | 2 | 2 | - |
2. Total Jumlah Jam Per kelas
Kelas | Intrakurikuler | Kokurikuler | Total Maksimal |
---|---|---|---|
Kls. I | 23 JP | 6 JP | 29 JP |
Kls. II | 23 JP | 6 JP | 29 JP |
Kls. III | 28 JP | 7 JP | 35 JP |
Kls. IV | 28 JP | 7 JP | 35 JP |
Kls. V | 31 JP (+4 opsi) | 7 JP | 42 JP (maks) |
Kls. VI | 30 JP (+4 opsi) | 7 JP | 41 JP (maks) |
Keterangan Tambahan:
- Koding dan Kecerdasan Artifisial: Dialokasikan 2 JP per minggu atau 64 JP per tahun sebagai mata pelajaran pilihan.
- Muatan Lokal: Paling banyak 2 JP per minggu atau 64 JP per tahun
Untuk lebih jelasnya silahkan anda dapat mempelajari perubahan Kurikulum sesuai dengan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Struktur Kurikulum Jenjang SD/MI Sesuai Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 semoga beranfaat