Friday, October 11, 2019

Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018

Bagi rekan-rekan Peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam Uji Kompetensi Mahasiswa PPG dan Peserta PLPG Yang TIDAK LULUS dalam Uji Tulis Nasional tahun 2017 akan diberi kesempatan mengikuti PPG melalui mekanisme seleksi akademik atau pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020.
revisi kebijakan pelaksanaan UKMPPG 2018

Surat Edaran yang sudah mimin posting sebelumnya yakni pada postingan yang berjudul Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan UKMPPG Bagi Peserta PPG Tahun 2018 atau surat edaran tentang Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Bagi Peserta PPG Tahun 2018 telah mengalami revisi Kebijakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG  tahun 2018. 

Untuk mengetahui prihal atau poin mana yang direvisi dalam kebijakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Tahun 2018 tersebut silahkan anda perhatikan keterangan berikut ini

Revisi Surat Edaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG


Pada Surat Edaran kali ini meneruskan surat dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktoral Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor B-3251.1/Dt.I.II/PP.00/01/2019 pada tanggal 26 September 2019 tentang Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru bagi Peserta PPG Tahun 2018. 

Revisi Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018 tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga:


Sebelum Revisi


  1. Bagi Guru Madrasah peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan Peserta PLPG Tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional diberikan kesempatan melaksanakan Uji Pengetahuan ulang pada bulan November tahun 2019. Kepada peserta tersebut dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,- sedangkan untuk proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/
  2. Bagi Guru Madrasah peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja (UKIN) diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja ulang pada bulan November tahun 2019dan kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,- proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabtan terekat.

Direvisi Menjadi


  1. Bagi Guru Madrasah peserta yang tidak lulus PLPG tahun 2017 diberikan kesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui mekanisme seleksi akademik atau pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2020
  2. Bagi Guru Madrasah peserta yang tidak lulus Uji Pengetahuan diberikan kesempatan melaksanakan Uji Pengetahuan ulang pada bulan November tahun 2019. Kepada peserta tersebut dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 300.000,- sedangkan untuk proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti http://ukmppg.ristekdikti.go.id/
  3. Bagi Guru Madrasah peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja (UKIN) diberikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja ulang pada bulan November tahun 2019 dan kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,- proses pendaftaran dilakukan melalui perguruan tinggi pelaksana PPG dalam Jabtan terekat

Silahkan anda unduh Surat Edaran Revisi Kebijakan Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018 Disini

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya revisi pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Peserta PPG Tahun 2018 ini bisa memberikan manfaat bagi rekan-rekan Guru yang sudah mengikuti PPG namun masih dinyatakan belum lulus.

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon