Surat Edaran Usulan PIP Via Emis Madrasah 2019 - PIP atau Program Indonesia Pintar adalah sebuah Program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah (Usia 6-12 Tahun) yang berasal dari keluarga yang tidak mampu, rentan miskin (Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera /KKS), peserta Program Keluarga Harapan, yattim piyatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam.
Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang baru berjalan dan diberlakukan kurang lebih tiga tahun, awalnya program bantuan Pendidikan ini di kelola oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kotan dan bisa diusulkan oleh pihak sekolah/madrasah dengan menargetkan siswa miskin, yatim piyatu, siswa pemilik kartu KIP, PKH dan KKS
Seiring berjalannya waktu dan untuk memaksimalkan penyaluran dana bantuan pendidikan, Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 dengan Nomor : B-2769.I/Dt.I.I/PP.00/09/2019 pada Tanggal 3 September Tahun 2019, sedangkan isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut
Dalam rangka maksimalkan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA tahun 2019, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa dengan berbasis usulan dari Madrasah dengan jumlah alokasi kuota masing-masing provinsi sebagaimana terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Untuk melihat alokasi anggaran penerima program PIP selain 11 Provinsi diatas, silahkan anda lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Tentang Usulan PIP Via EMIS ini, semoga dengan adanya Surat Edaran ini bisa dijadikan sebagai bahan efaluasi dan pedoman dalam menentukan kriteria calon penerima Program PIP yang sesuai dengan ketentuan yang ada
Program Indonesia Pintar (PIP) ini merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang baru berjalan dan diberlakukan kurang lebih tiga tahun, awalnya program bantuan Pendidikan ini di kelola oleh pihak Kemenag Kabupaten/Kotan dan bisa diusulkan oleh pihak sekolah/madrasah dengan menargetkan siswa miskin, yatim piyatu, siswa pemilik kartu KIP, PKH dan KKS
Seiring berjalannya waktu dan untuk memaksimalkan penyaluran dana bantuan pendidikan, Direktorat Kurikulum Sarana Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019 dengan Nomor : B-2769.I/Dt.I.I/PP.00/09/2019 pada Tanggal 3 September Tahun 2019, sedangkan isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut
Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Tahun 2019
Dalam rangka maksimalkan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA tahun 2019, Direktorat KSKK Madrasah akan melakukan pendataan siswa dengan berbasis usulan dari Madrasah dengan jumlah alokasi kuota masing-masing provinsi sebagaimana terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Usulan siswa calon penerima PIP terintegrasi dengan pendataan yang dilakukan melalui Pemutakhiran Pendataan EMIS Periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2019/2020
- Baseline pengajuan usulan calon penerima PIP akan menggunakan data EMIS pertanggal 30 September 2019
- Pengusulan calon penerima PIP dimulai pada tanggal 2 s.d 25 Oktober 2019 dan dapat diakses melalui laman: emispendis.kemenag.go.id/emis_madrasah
- Data Usulan Madrasah tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Siswa Madrasah (MI, MTs, dan MA) yang berstatus Yatim/Piatu/Yatim Piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang mengaami rentan kemiskinan dengan dibuktikan kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Siswa Madrasah yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikian Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Kelurahan
- Data usulan Madrasah adalah siswa yang belum menerima PIP tahap 1 Tahun Anggaran 2019;
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi agar meneruskan informasi ini ke seluruh satuan pendidikan (MI, MTs dan MA) yang berada diwilayah Kankemenag Kab/Kota.
Baca Juga:
Kuota Siswa Madrasah Penerima PIP Tahun Anggaran 2019
Berikut ini alokasi anggaran usulan penerima Program PIP bagi siswa Madrasah tiap-tiap provinsi di sebagian Indonesia
NO
|
Provinsi
|
MI
|
MTs
|
MA
|
Total Kuota
|
---|---|---|---|---|---|
1 | Aceh | 4.799 | 21.506 | 4.891 | 31.196 |
2 | Bali | 675 | 1.157 | 503 | 2.335 |
3 | Banten | 6.057 | 15.451 | 7.663 | 29.171 |
4 | Bengkulu | 673 | 1.360 | 1.069 | 3.102 |
5 | DI Yogyakarta | 777 | 9.176 | 1.955 | 11.908 |
6 | DKI Jakarta | 4.442 | 3.125 | 2.630 | 10.197 |
7 | Gorontalo | 429 | 1.312 | 662 | 2.403 |
8 | Jambi | 1.244 | 8.251 | 3.059 | 12.554 |
9 | Jawa Barat | 23.330 | 80.454 | 24.133 | 127.897 |
10 | Jawa Tengah | 22.965 | 89.618 | 19.133 | 131.716 |
11 | Jawa Timur | 34.010 | 99.485 | 35.492 | 168.987 |
Untuk melihat alokasi anggaran penerima program PIP selain 11 Provinsi diatas, silahkan anda lihat Disini
Demikian yang dapat mimin informasikan terkait Surat Edaran Tentang Usulan PIP Via EMIS ini, semoga dengan adanya Surat Edaran ini bisa dijadikan sebagai bahan efaluasi dan pedoman dalam menentukan kriteria calon penerima Program PIP yang sesuai dengan ketentuan yang ada
EmoticonEmoticon