Sunday, September 22, 2019

Surat Edaran Dirjen Pendis Tentang Pelaksanaan UKMPPG Bagi Peserta PPG Tahun 2018

Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG - Kabar gembira bagi rekan-rekan Guru peserta PPG Dalam Jabatan yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam Ujian Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPG) pada tahun 2018  dan peserta PLPG yang TIDAK LULUS dalam Uji Tulis Nasional diberi kesempatan untuk mengikuti Uji Pengetahuan ulang.
surat edaran dirjen pendis pelaksanaan ukmppg tahun 2018
Terkait dengan hal diatas Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan dengan Nomor: B-3070.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00.09/2019 Tentang Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Bagi Peserta PPG Tahun 2018 yang di keluarkan pada Tanggal 16 September 2019 dan bersifat PENTING.

Dalam Surat Edaran tersebut di jelaskan beberapa mekanisme pelaksanaan pendaftaran peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang, besaran biaya yang akan ditanggung oleh peserta UKMPPG ulang dan daftar nama-nama peserta PPG yang Tidak LULUS baik UTN, UP dan UKIN, berikut ini sekilas isi Surat Edaran Dirjen Pendis terkait pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang

Baca Juga:


Surat Edaran Dirjen Pendis tentang UKMPPG Ulang


Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi antara Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dan Direktorat Penjamin Mutu Kemenristekdikti pada tanggal 13 September 2019, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
  • Bagi guru Madrasah peserta PPG dalam jabatan tahun 2018 yang tidak lulus Uji Pengetahuan dan peserta PLPG tahun 2017 yang tidak lulus Uji Tulis Nasional di beri kesempatan untuk melaksanakan Uji Pengetahuan ulang pada bulan November 2019, kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp.300.00;-, proses pendaftaran dilakukan melalui aplikasi UKMPPG Kemenristekdikti, untuk caranya silahkan anda lihat Disini
  • Bagi guru Madrasah peserta PPG dalam jabatan Tahun 2018 yang tidak lulus Uji Kinerja di berikan kesempatan untuk melaksanakan Uji Kinerja ulang pada bulan November tahun 2019. Kepada peserta ini dibebankan biaya mandiri sebesar Rp. 1.000.000,-. Proses pendaftaran dilakukan melalui Perguruan Tinggi pelaksana PPG dalam jabatan terdekat Baca: "Daftar LPTK Penyelenggara PPG"

Download Surat Edaran Dirjen Pendis UKMPPG

Untuk lebih jelasnya silahkan anda unduh Surat edaran Dirjen Pendis terkait Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang Tahun 2018 beserta lampirannya berikut ini


Dalam surat edaran tersebut memuat beberapa lampiran seperti keterangan di bawah ini
  • Lampiran I Data Peserta Tidak Lulus UTN Ulang PLPG Tahun 2017
  • Lampiran II Data Peserta Tidak Lulus UP PPG Tahun 2018
  • Lampiran III Data Peserta Tidak Lulus UKIN PPG Tahun 2018

Demikian yang dapat Ruang Pendidikan sampaikan semoga dengan adanya Surat Edran Dirjen Pendis terkait Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG ulang Tahun 2018 ini bisa memberikan manfaat untuk rekan-rekan Guru 

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon