Juknis PIP Tahun 2019 - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemberian bantuan tunai pendidikan kepada peserta didik yang berusia 6-12 tahun yng berasal dari keluarga miskin, rentan miskin (yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana/musibah.
Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagai mana terdaftar dalam sistem EMIS Baca; "Usulan PIP via EMIS 2019" yang dikelola Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola Kementerian Sosial
Dengan jumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.902 anak/peserta didik, diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.
Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya
Baca Juga:
Tujuan Pemberian Tunjangan Pendidikan (PIP) kepada peserta didik adalah:
Program Indonesia Pintar (PIP) dilaksanakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan melibatkan Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Madrasah, Lembaga Penyalur dan Instansi terkait lainnya
Baca Juga:
- Surat Edaran Pendataan Usulan Siswa Penerima PIP Madrasah Tahun 2019 Via EMIS
- Juknis Tunjangan GBPNS Tahun 2019
- Edaran Dirjen Pendis Tentang Updating Data TPG dan Sertifikasi di Siaga Pendis
- Permendikbud Nomor 16 tentang Penataan Guru Sertifikasi
Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)
Tujuan Pemberian Tunjangan Pendidikan (PIP) kepada peserta didik adalah:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah
- Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan pedesaan dan antara daerah
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkankejenjang pendidikan tinggi
Kuota dan Alokasi Anggaran PIP
Kuota dan alokasi anggaran bantuan sosial Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
NO: | Jenjang | Jumlah Siswa | Nilai Bantuan Per Siswa | Jumlah Anggaran (RP) |
---|---|---|---|---|
1 | MI | 853.380 | 450.000 | 384.021.000.000e |
2 | MTs | 835.263 | 750.000e | 626.447.250.000 |
3 | MA | 317.259 | 1.000.000 | 317.259.000.000 |
Jumlah | 2.005.902 | 1.327.727.250.000 |
Maksud Dan Tujuan Juknis PIP
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tahun Anggara 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat maupun di daerah yag terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara benar dan terarah.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk siswa Madrasah Tahun Anggara 2019 bertujuan untuk:
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk siswa madrasah Tahun Anggaran 2019;
- Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar untuk siswa madrasahagar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran
Ruang Lingkup Juknis PIP Madrasah
Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2019 yaitu memuat pesyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring
Download Juknis PIP Madrasah 2019
Bagi rekan-rekan Ruang Pendidikan yang membutuhkan Juknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar silahkan anda simpan Juknis ini pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin informasikan, semoga dengan adanya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar ini bisa menjadi pedoman dan panduan dalam mengusulkan dan membuat laopran pertanggungjawaban Realisasi Penyaluran PIP di lingkungan Madrasah
EmoticonEmoticon