Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan dari Sistem Pendidikan Nasional (SPN) tersebut adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik untuk menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, sehat, mandiri, kreatif serta menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing Madrasah, Kementerian Agama telah mengembangkan madrasah dalam bentuk Madrasah Akademik, madrasah keagamaan, madrasah kejuruan, madrasah plus keterampilan dan lain sebagainya. Untuk mewujudkan keunggulan-keunggulan tersebut, madrasah telah melakukan inovasi dalam bentuk pengembangan implementasi kurikulum madrasah.
Pemerintah telah menetapkan Standar Nasional Pendidikan yang dijadikan sebagai bahan acuan dalam pengelolaan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, selain itu pemerintah telah memberlakukan Kurikulum 2013 sebagai panduan umum dalam penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan. Karakteristik yang ada dalam Kurikulum 2013 tersebut adalah adanya keseimbangan antara pengembangan aspek sikap sepiritual dan sosial, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.
Baca Juga:
- KMA Nomor 183 Tahun 2019
- Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019
- Permendikbud Nomor 16 tentang penataan guru sertifikasi
- Dampak di berlakukannya permendikbud nomor 16 bagi guru sertifikasi
Kurikulum madrasah hendaknya dikembangkan dengan memperhatikan tujuan pendidikan nasional, tujuan madrasah, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam menghadapi revolusi industri 4.0, madrasah harus bisa mempersiapkan kompetensi peserta didik untuk dapat melaksanakan pembelajaran abad 21 yakni harus memiliki 4 C, yakni Critical Thinking, Creativity, Communication and collaboration.
Madrasah merupakan salah satu lembaga pendidikan umum yang mempunyai ciri khas Islam, oleh sebab itu kurikulum madrasah harus dirancang dalam rangka pengetahuan moderasi beragama, Pengetahuan Pendidikan Karakter (PPK), pendidikan anti korupsi, literasi dan pembentukan akhlak mulia peserta didik.
Untuk dapat mengimplementasikan kurikulum di madrasah agar berjalan secara efektif dan efesien, maka Kementerian Agama menyusun pedoman dalam mengimplementasikan kurikulum agar dapat dijadikan sebagai panduan bagi satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan pendidikan madrasah.
KMA Nomor 184 Tahun 2019
Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah diterbitkan untuk mendorong dan memberi aturan bagaimana berinovasi dalam implementasi kurikulum madrasah serta memberikan payung hukum dalam pengembangan kekhasan Madrasah, Pengembangan pengaturan Karakter, Pendidikan Anti Korupsi dan Pengembangan Moderasi Beragama pada Madrasah
KMA Nomor 183 Tahun 2019 dan KMA Nomor 184 Tahun 2019 tersebut akan di terapkan secara bertahap pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) mulai Tahun Pelajaran 2020-2021
Tujuan KMA Nomor 184
Pedoman Implementasi Kurikulum dalam KMA ini bertujuan untuk standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memberikan kesempatan kepada Madrasah untuk berinovasi dan berfariasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah
Ruang Lingkup KMA Nomor 184
Ruang lingkup pedoman implementasi kurikulum madrasah ini meliputi
- Struktur Kurikulum
- Pengembangan Implementasi Kurikulum
- Muatan Lokal
- Ekstrakurikuler
- Pembelajaran pada madrasah berasrama
- Penilaian Hasil Beajar
Download KMA Nomor 184 Tahun 2019
Bagi rekan-rekan guru yang membutuhkan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 ini, silahkan anda unduh pada tautan berikut
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya KMA Nomor 184 ini bisa membawa madrasah lebih hebat dan bermartabat
EmoticonEmoticon