Sunday, August 4, 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah- Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan sebuah proses pengumpulan, pengelolaan, analisis dan interpretasi data mengenai kualitas kinerja Kepala Madrasah dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala adrasah.
juknis penilaian kinerja kepala madrasah
Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 dijelaskan bahwa diantara hal yang harus dilakukan dalam Penilaian kinerja Kepala Madrasah adalah :
  • Sebuah usaha untuk melakukan pengembangan madrasah selama menjabat sebagai Kepala Madrasah
  • Sebagai Pelaksanaan tugas manajerial
  • Pengembangan kewirausahaan
  • Melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan

Penilaian kinerja Kepala Madrasah ini dilakukan secara berkala untuk tiap tahunnya dan dilakukan secara kumulatif untuk tiap empat tahunnya. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah untuk tiap tahunnya akan dilakukan oleh Pegawas Madrasah sedangkan untuk penilaian kinerja Kepala Madrasah yang kumulatif (4 tahun) akan dilaksanakan oleh tim penilai dan hasil dari penilaian kinerja Kepala Madrasah tersebut akan dikategorikan dalam tingkatan Amat Baik, Baik, Cukup, Sedang dan Kurang.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun Juknis ini untuk dijadikan sebuah acuan dalam melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah agar Penilaian kinerja tersebut bisa berjalan dengan obyektif, transparan, dan akuntable sehingga akan menghasilkan nilai yang valid dan benar, sebagai dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan kepala madrasah

Baca Juga:

Ruang Lingkup Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Ruang lingkup yang ada dalam Juknis Penilaian Kepala Madrasah ini meliputi Konsep Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, Ruang lingkup Penilaian kinerja, perangkat penilaian kinerja, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja dan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan


Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan sebuah proses dalam pengumpulan, pengelolaan, analisis dan interprensi data mempunyai beberapa tuntuan diantaranya adalah sebagai berikut :
  • Untuk menghimpun sebuah informasi yang dijadikan dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi Kepala Madrasah
  • Untuk menjaring sebuah informasi yang dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan keefektifan kinerja dan pertimbangan untuk penugasan Kepala Madrasah
  • Untuk meningkatkan efektivitas dan efesiensi kinerja kepala madrasah
  • Untuk menjamin objektifitas pembinaan Kepala Madrasah yang dilakukan melalui sistem pengukuran dan pemetaan kinerja kepala madrasah
  • Untuk menyediakan informasi sebagai dasar dalam peningkatan promosi dan karir Kepala Madrasah dan bentuk penghargaan lainnya

Manfaat Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah memiliki beberapa manfaat diantaranya adalah sebagai berikut
  • Kepala Madrasah bisa mengetahui kelebihan dan kekurangannya berdasarkan hasil dari penilaian kinerjanya
  • Kepala Madraah menjadikan hasil dari penilaian kinerjanya sebagai acuan dalam meningkatkan keprofesiannya
  • Hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah akan digunakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kabupaten/Kota sebagai dasar dalam menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi, data profil kinerja kepala madrasah dan sebagai bahan pertimbangan penugasan Kepala Madrasah yang sesuai dengan kewenangannya
  • Hasil penilaian kinerja Kepala Madrasah dapat digunakan oleh Yayasan atau Lembaga Penyelenggara Pendidikan sebagai dasar dalam menghimpun informasi, menentukan kebutuhan peningkatan kompetensi dan bahan pertimbangan penugasan kepala madrasah di lingkungan yayasan/lembaga tersebut
  • Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan memperoleh sebuah data dan pemetan mutu kinerja kepala madrasah secara Nasional

Unduh SK Ditjen Nomor 1111 Tahun 2019

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini merupakan salah astu hal yang harus dimiliki oleh Lembaga Pendidikan Madrasah, terlebih lagi bagi Kepala Madrasah, karena dalam Petunjuk Tekis ini memuat beberapa komponen dalam memberikan sebuah penilaian dan apa saja yang harus di nilai, untuk itu silahkan anda miliki Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini melalui tautan berikut 


Demikian yang dapat mimin informasikan mengenai Petunjuk Teknis Peniaian Kinerja Kepala Madrasah Tahun 2019 ini, semoga juknis ini bisa bermanfaat untuk Lembaga Madrasah dan khususnya untuk Kepala Madrasah

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon