Pada Tahun Ajaran 2019-2020, Layanan SIMPATIKA telah merilis fitur baru yang berupa Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa Dan Rombongan Belajar (Rombel). Fitur ajuan dispensasi kelebihan rombel atau siswa ini merupakan sebuah implementasi terkait aturan jumlah siswa dan rombongan belajar di lembaga madrasah dan Juknis Tunjangan Fungsional Guru (TPG) tahun 2019
Terkait aturan jumlah siswa dan rombel yang sudah mimin jelaskan diatas adalah terkait dengan aturan ketentuan jumlah maksimal siswa dan rombongan belajar di satuan pendidikan madrasah.
Ketentuan jumlah maksimal batas siswa dan rombongan belajar ini sebenarnya sudah sudah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendiadikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun 2019-2020.
Fitur Ajuan dispensasi kelebihan siswa dan rombongan belajar ini berlaku pada madrasah yang memiliki siswa dan rombongan belajar melebihi batas maksimal, sehingga saat madrasah tersebut mau melakukan ajuan keaktifan kolektif (S25a) maka akan muncul notifikasi peringatan "Alokasi JTM" yang berwarna merah, itu artinya madrasah tersebut harus melakukan Ajuan dipensasi kelebihan siswa dan robel, untuk mengatasi hal ini akan mimin bahas di akhir postingan ini yah
Baca Juga :
Baca Juga :
- Panduan Ajuan Keaktifan Kolektif (S25a) oleh Kamad di Simpatika
- Cara Aktifkan Akun PTK di Simpatika
- Surat Edaran Pengelolaan Simpatika semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020
- 3 Cara Isi Absen Guru di Simpatika dengan mudah
- Info Penting Simpatika Tahun ajaran 2019/2020
Ketentuan Jumlah Minimal Rasio Siswa Dalam 1 Rombel
Regulasi ketentuan jumlah minimal siswa dalam satu rombel adalah sebagai berikutNo | Jenjang | Jumlah Minimal Rombel |
---|---|---|
1 | RA | 15:01 |
2 | MI | 15:01 |
3 | MTs | 15:01 |
4 | MA | 15:01 |
5 | MAK | 12:01 |
Ketentuan jumlah minimal siswa dalam satu rombel di atas merupakan acuan dalam kelayakan Tunjangan Profesi Guru yang mengampu pada rombel tersebut, dengan demikian jika ada guru yang sudah sertifikasi yang kebetulan jumlah siswa dalam 1 rombelnya kurang dari ketentuan diatas, maka tunjangan sertifikasinya akan bermasalah
Ketentuan Jumlah Maksimal Rasio Siswa Dalam 1 Rombel
Yang dimaksuda dengan aturan terkait jumlah siswa dalam 1 rombel adalah ketentuan jumlah maksimal siswa dalam satu rombel di madrasah, batas siswa dan rombel maksimal ini sebenarnya sudah diatur berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2019-2020.
Berikut ini Ketentuan Jumlah Maksimal Siswa dalam 1 rombel pada madrasah
No | Jenjang | Jumlah Maksimal Siswa/Rombel | Jumlah Maksimal Rombel/Tingkat | Jumlah Maksimal Rombel/Madrasah |
---|---|---|---|---|
1 | MI | 28 Siswa | 9 Rombel | 54 Rombel |
2 | MTs | 32 Siswa | 11 Rombel | 32 Rombel |
3 | MA | 36 Siswa | 12 Rombel | 3 Rombel |
4 | MAK | 36 Siswa | 24 Rombel | 72 Rombel |
5 | MILB | 5 Siswa | ||
6 | MTsLB | 8 Siswa |
Keterangan
- Pada jenjang MI jumlah maksimal 54 rombel per madrasah dan 9 rombel per kelas dengan jumlah maksimal 28 siswa
- Pada jenjang MTS jumlah maksimal 32 rombel per madrasah dan 11 rombel per kelas dengan jumlah maksimal 32 siswa
- Pada jenjang MA jumlah maksimal 36 rombel per madrasah dan 12 rombel per kelas dengan jumlah maksimal 36 siswa
- Pada jenjang MAK jumlah maksimal 72 rombel per madrasah dan 24 rombel per kelas dengan jumlah maksimal 36 siswa
- Pada jenjang MILB jumlah maksimal siswa per rombel adalah 5 siswa
- Pada jenjang MTsLB jumlah maksimal siswa per rombel adalah8 siswa
Dari ketentuan diatas sudah sangat jelas bahwa jika ada madrasah yang memiliki siswa melebihi batas yang sudah ditentukan diatas, maka kepala madrasah berhak mengajukan dispensasi kelebihan siswa pada setiap rombelnya
Prosedur Dan Panduan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel
Sebenarnya untuk mengatasi hal ini sangatlah mudah, jika anda sudah menguasai akan ilmu perkomputeran jika tidak mahir yaa sama saja mumet,,,tul gak son ??..
Untuk melakukan proses Ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel pada madrasah yang terdapat kelebihan siswa/rombel silahkan anda buka dan mengakses Simpatika Madrasah/Operator/Admin jangan menggunakan Simpatika PTK karena akan sia-sia saja Boss, setelah terbuka silahkan anda cetak S40a untuk mengajukan dispensasi kelebihan siswa/rombelnya, kemudian silahkan anda serahkan surat ajuan tersebut ke Admin Kemenag Kabupaten masing-masing untuk dilakukan verval ajuan dispensasi kelebihan siswa/rombel setelah itu anda akan menerima surat S40b sebagai bukti verval ajuan dispensasi anda sudah diterima kemenag.
Panduan Ajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel
Untuk lebih jelasnya silahkan anda ikuti langkah-langkah berikut:- Langkah pertama silahkan anda masuk ke layanan simpatika pada tautan berikut simpatika.kemenag.go.id
- Berikutnya silahkan anda login sebagai PTK di akun Kepala Madrasah
- Langkah selanjutnya silahkan anda klik menu Keaktifan
- Setelah berhasil membuka menu keaktifan, anda akan melihat tepat diatas tombol Ajuan Verval S25a sebuah notifikasi yang berwarna merah pada Alokasi JTM, Silahkan klik Alokasi JTM
- Langkah berikutnya setelah anda klik Alokasi JTM maka akan muncul keterangan jumlah rombel pada madrasah anda
- Silahkan anda klik menu Ajuan Dispensasi
- Langkah selanjutnya silahkan anda cetak Surat Ajuan Dispensasi (S40a) tersebut
- Silahkan anda bubuhi tanda tangan Kepala Madrasah diatas matrai beserta stempel madrasah anda
- Langkah terakhir silahkan anda serahkan Surat Ajuan Dispensasi (S40a) tersebut ke admin kabupaten/Kota untuk dilakukan verval atau persetujuan, setelah ajuan anda distujui oleh admin kabupaten/kota, anda akan menerima Tanda bukti persetujuan dispensasi kelebihan siswa/rombel berupa S40b
EmoticonEmoticon