Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan terbarunya yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik dianggap belum memadai dan belum dapat menampung kebutuhan yang ada masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan diatas, pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik
Pada pasal 1 dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dinyatkan bahwa Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merubah Lampiran dalam Permendikbud dengan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan sebuah bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Baca Juga:
Ditegaskan pula dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Peraturan menteri ini (Permendikbud No 16 Tahun 2019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surat sejak tanggal 2 Januari 2019.
Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikan Pendidik ini memiliki 5 Lampiran sebagaimana Review yang mimin lakukan pada Permendikbud tersebut, diantara kelima Lampiran tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
Dengan adanya perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, kita bisa melihat linieritas bidang studi atau mata pelajaran yang ada di sekolah atau madrasah dan kesesuaian kode bidang studi sertifikasi yang diperbolehkan untuk mengampu mata pelajaran tersebut, sebagai contoh bagi guru kelas jenjang TK, selain bisa dapat diampu oleh guru kelas TK dengan kode sertifikasi 020, juga bisa diampu oleh guru yang memiliki kode sertifikasi 024 dan 021.
Bagi rekan-rekan guru di seluruh Indonesia yang membutuhkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 beserta ke lima Lampiran tersebut bisa anda simpan file tersebut pada tautan berikut Simpan File
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga postingan mengenai Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan Guru di seluruh Nusantara
Berdasarkan pertimbangan diatas, pemerintah melalui Kemendikbud telah melakukan perubahan dan menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Nomor 46 Tahun 2016 mengenai Penataan Linieritas Guru yang bersertifikat Pendidik
Pada pasal 1 dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 dinyatkan bahwa Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini merubah Lampiran dalam Permendikbud dengan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan sebuah bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Baca Juga:
- Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA Tahun 2019
- Surat Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun 2019-2020
- Juknis Pengembanga Bahan Ajar Madrasah RA Tahun 2019
- Juknis Penyusunan RPP Madrasah RA Tahun 2019
Ditegaskan pula dalam Pasal 2 Permendikbud nomor 16 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Peraturan menteri ini (Permendikbud No 16 Tahun 2019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surat sejak tanggal 2 Januari 2019.
Review Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikan Pendidik ini memiliki 5 Lampiran sebagaimana Review yang mimin lakukan pada Permendikbud tersebut, diantara kelima Lampiran tersebut diantaranya adalah sebagai berikut
Lampiran I
Pada Lampiran I Permendikbud nomor 16/2019 memuat ketentuan tentang kesesuaian Bidang/mata pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang Taman Kanak-kanak (TK)Dengan adanya perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, kita bisa melihat linieritas bidang studi atau mata pelajaran yang ada di sekolah atau madrasah dan kesesuaian kode bidang studi sertifikasi yang diperbolehkan untuk mengampu mata pelajaran tersebut, sebagai contoh bagi guru kelas jenjang TK, selain bisa dapat diampu oleh guru kelas TK dengan kode sertifikasi 020, juga bisa diampu oleh guru yang memiliki kode sertifikasi 024 dan 021.
Lampiran II
Pada Lampiran II ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang Sekoah Dasar (SD/MI)Lampiran III
Pada lampiran ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMP/MTsLampiran IV
Lampiran ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMA/MALampiran V
Dalam Lapiran yang terakhir ini memuat Ketentuan tentang kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang diampu dengan sertifikat Pendidik jenjang SMK/MAKUnduh Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Bagi rekan-rekan guru di seluruh Indonesia yang membutuhkan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 beserta ke lima Lampiran tersebut bisa anda simpan file tersebut pada tautan berikut Simpan File
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga postingan mengenai Permendikbud No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini bisa bermanfaat untuk kesejahteraan Guru di seluruh Nusantara
EmoticonEmoticon