Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2767 membahas tentang Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak di Madrasah Raudhatul Athfal, Keputusan tersebut dalam rangka mewujudkan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak di Madrasah RA secara optimal, oleh karena itu dengan terbitnya SK Ditjen Pendis tersebut bisa dijadikan sebuah pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan madrasah Raudhatul Athfal
Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK) adalah sebuah proses skrining atau bisa diartikan sebagai pendeteksian secara dini akan adanya hambatan atau gangguan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, setelah melakukan pendeteksian tersebut barulah bisa dilakukan tindakan intervensi atau penanganan terhadap hambatan atau gangguan terhadap tumbuh kembang anak agar tumbuh kembangnya bisa menjadi optimal.
Pertumbuhan dan perkembangan seorang anak bisa berkembang secara optimal memerlukan sebuah proses yang panjang mulai dari masih dalam kandungan hingga dewasa, selain itu juga memerlukan sebuah stimulasi, deteksi dan intervensi sejak dini
Kualitas tumbuh kembang anak di Indonesia perlu untuk mendapatkan sebuah perhatian yang sangat serius, yakni dengan mendapatkan gizi yang seimbang, stimulasi yang kaya, pengasuhan yang baik, sangat terjangkaunya Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan yang lebih penting adalah memperoleh kepastian perlindungan hukum
Baca Juga :
- Juknis Penyusunan KTSP RA Tahun 2019
- Juknis Penyusunan RPP RA Tahun 2019
- Juknis Strategi Pembeajaran RA Tahun 2019
- Juknis Penilaian Perkembangan Anak RA Tahun 2019
Dalam prosesnya, pendeteksian akan tumbuh kembang anak memerlukan dan melibatkan tenaga profesional seperti dokter, psikolog, terapis dan tenaga ahli lainnya dalam memastikan adanya hambatan atau gangguan yang dialami masing-masing anak, dengan demikian bisa dilakukan tindak lanjut penanganan yang sesuai dengan indikasi yang ditemukan secara cepat
Kegiatan stimulasi, deteksi dan intervensi terhadap tumbuh kembang anak harus dilakukan secara menyeluruh, berkelanjutan dan terkoordinasi dengan baik, entah dilakukan dalam bentuk kemitraan antara lembaga madrasah RA, keluarga, masyarakat atau dilakukan dengan tenaga profesional.
Dengan demikian, sangat penting bagi pemangku kepentingan seperti orang tua, guru, lembaga pendidikan dan pengasuh untuk dapat melakukan stimulasi, deteksi dan intervensi sejak dini terhadap tumbuh kembang seorang anak, khususnya bagi anak yang baru berusia 0-6 tahun agar anak bisa tumbuh dan berkembang secara optimal
Tujuan Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA
Berdasarkan hal diatas, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Petunjuk Teknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak pada Madrasah RA dengan bertujuan untuk memberikan sebuah panduan operasional untuk melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak di madrasah Raudhatul Athfal
Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA
Ruang lingkup dalam SK Dirjen Pendidikan Islam yang membahas mengenai Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak untuk madrasah RA tersebut mencakup beberapa konsep diantaranya adalah
- Menjelaskan Konsep Tumbuh Kembang Anak
- Memahami Jenis-jenis Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
- Melakukan Stimulasi Dini Tumbuh Kembang Anak
- Melakukan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK)
- Merancang Intervensi atau Penanganan bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Download SK Dirjen Pendis Nomor 2767 Tahun 2019
Bagi pengelola, pelaksana, penyelenggara dan pemangku kepentingan pada Madrasah Raudhatul Athfal seyogyanya memiliki SK Dirjen Pendis ini guna untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan deteksi dini tumbuh kembang anak di lembaga madrasah Raudhatul Athfal
Untuk itu, silahkan anda miliki SK Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak pada tautan berikut Simpan File
Demikian pembahasan kali ini, semoga dengan adanya Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak untuk madrasah RA ini bisa menjadi acuan dan pedoman dalam memajukan pembelajaran di madrasah RA
EmoticonEmoticon