Memasuki Tahun ajaran baru 2019-2020, layanan Simpatika Kemenag telah mengeluarkan sebuah informasi tekait peraturan Simpatika untuk Tahun pelajaran 2019-2020. Informasi tersebut mimin dapatkan dari salah satu Tim Emis Pusat yang menginformasikan bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 ini akan ada peraturan baru yang berlaku khususnya bagi guru PNS dan guru penerima Tunjangan Profesi atau sertifikasi.
Peraturan baru tersebut meliputi kebutuhan anggaran, pelaksanaan tunjangan guru/tunjangan profesi yang berbasis Simpatika, Ketertiban dan kedisiplinan megisi absensi di Simpatika untuk pengajuan SKBK/SKMT serta Perubahan data-data lembaga yang terdapat suatu pembaruan.
Aturan Baru Simpatika Di Tahun Pelajaran 2019-2020
Seperti yang sudah mimin sebutkan diatas, bahwa pada tahun ajaran ini terdapat beberapa paraturan terbaru pada layanan Simpatika Kemenag, aturan baru tersebut berjumlah 4 poin yang harus anda ketahui agar kedepannya tidak lagi ada kesalahan dan keterlambatan dalam mengisi poin-poin yang menjadi syarat dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru maupun Tunjangan bagi guru PNS.
ke 4 poin tersebut diantaranya adalah untuk Lembaga Madrasah, Guru PNS, Pengisian Absen Simpatika dan Ajuan SKBK/SKMT, untuk lebih jelasnya silahkan anda simak masing-masing aturan tersebut dibawah ini
Baca Juga:
- 3 Cara Isi Absensi Guru di SImpatika Dengan Mudah
- Cara Aktivasi Akun PTK Di Simpatika Kemenag
- Keterangan Notifikasi PPG Di Simpatika
Aturan Untuk Kelembagaan
Aturan pertama adalah untuk pembaruan data lembaga, seluruh madrasah baik negeri maupun swasta diminta untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan perubahan jika diperlukan terkait nama lembaga madrasah, nama madrasah yang digunakan harus sesuai dengan SK Penegrian yang terbaru atau SK/Piagam Ijin Operasional madrasah
Aturan Untuk Guru PNS
Aturan yang kedua khusus bagi Guru PNS yang ada di Madrasah, bahwa dalam rangka persiapan data kebutuhan anggaran dan pelaksanaan penyaluran Tunjangan Kinerja Guru (TUKIN) dan Tunjangan Profesi berbasis Simpatika wajib melakukan hal berikut
- Melakukan pendaftaran akun bagi guru PNS yang baru diangkat pada tahun 2019 dengan berkoordinasi dengan Operator Simpatika madrasah masing-masing dan Admin Simpatika Kemenag Kabupaten/kota jika diperlukan;
- Melakukan pengecekan data riwayat pegawai terutama data status kepegawaian (PNS/CPNS) dan pangkat/golongan berdasarkan Masa Kerja Golongan (MKG) pada SK Golongan terbaru bukan SK KGB
Aturan Pengisian Absen Simpatika
Aturan yang ketiga, bahwa untuk tahun pelajaran 2019-2020 tidak ada lagi pemberian dispensasi keterlambatan pengisian absensi di Simpatika dan pengajuan SKBK/SKMT yang berakibat tidak terbitnya SKAKPT bagi guru penerima Tunjangan Profesi/Sertifikasi, keterlambatan sebagaimana di sebutkan sebelumnya merupakan tanggungjawab Kepala Madrasah dan masing-masing guru
Aturan Ajuan SKBK/SKMT
Aturan yang keempat terkait ajuan SKBK, SKMT, perubahan data SKAKPT pada akun masing-masing guru, persetujuan SKBK dan SKMT serta pengisian absen pada Admin Simpatika wajib diselesaikan paling lambat tanggal 6 pada tiap bulannya untuk kelayakan tunjangan pada bulan sebelumnya
Itulah aturan terbaru pada Layanan Simpatika untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 ini, semoga dengan adanya aturan terbaru tersebut keterlambatan baik pengisian absensi di Simpatika maupun yang lainnya bisa menjadi perhatian dan kewaspadaan baik bagi guru madrasah, operator madrasah maupun kepala madrasah hingga pada akhirnya tidak ada lagi kendala dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga informasi ini bermanfaat untuk kita semua khususnya bagi Guru PNS dan Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi
EmoticonEmoticon