Dengan di berlakukannya Permendikbud nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, telah membawa angin segar bagi rekan-rekan guru yang ada di bumi nusantara yang sudah memiliki sertifikat pendidik, pasalnya dengan adanya regulasi baru ini guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik bisa mengajar sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimilikinya, meskipun antara prodi yang ada dalam ijazah S1/D4 dengan bidang studi yang ada dalam sertifikat pendidiknya tidak linier atau sama.
Selain itu juga, dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 ini banyak terdapat aturan-aturan baru yang memberikan fasilitas sebuah jembatan bagi rekan-rekan guru yang pada saat ini masih terkendala dengan linieritasnya. Baca Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Oleh sebab itu, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui surat edarannya menyampaikan bahwa untuk semester ganjil tahun pelajaran 2019/2020 ini, layanan SIMPATIKA akan mengimplementasikan dan menyesuaikan dengan kebijakan dari Permendikbud nomor 16 Tahun 2019, silahkan baca "Surat Edaran Pengelolaan Simpatikan Semester 1 Tahun ajaran 2019-2020
Seperti yang sudah ruang pendidikan sampaikan diatas, bahwa pemberlakuan Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tersebut telah memberikan kabar gembira bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengingat selama ini tidak sedikit guru khususnya di madrasah yang mengeluhkan linieritas bidang studi dalam sertifikat pendidiknya dengan bidang studi yang diampunya.
Baca Juga
- Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
- Surat Edaran Tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019-2020
- Info Penting Simpatika Tahun 2019-2020
- Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif RA Tahun 2019
Sebagai contohnya guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas MI namun dia mengajar di Madrasah RA, Guru yang dalam sertifikan pendidiknya sebagai guru bahasa Inggris tapi mengajar di MI, Guru yang memiliki sertifikat pendidiknya sebagai Guru Geografi tetapi mengajar sebagai guru kelas RA dan sebagainya, sehingga mengakibatkan tidak linier saat dimasukan pada layanan Simpatika.
Dampak Di Berlakukannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Dengan adanya regulasi baru ini (Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019) akan berdampak pada ketidak linieran guru besertifikat pendidik dengan prodi yang diampunya akan menjadi Linier, ini artinya kasus-kasus yang sudah mimin contohkan diatas bisa diatasi tanpa harus pindah satminkal, guru tetap bisa mengajar di sekolah semula dengan catatan guru tersebut mimiliki kualifikasi pendidikan (Ijazah S1/D4) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan.
Berikut ini hasil review yang dilakukan ruang pendidikan pada Permendikbud nomor 16 tahun 2019
Tingkat TK/RA
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA, bisa pindah dan mengajar di TK/RA sebagai guru kelas TK/RA apabila memiliki kualifikasi akademik S1/D4, PGTK, PGPAUD, atau Psikologi (Poin B Lampiran I Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019)Tingkat SD/MI
Guru yang memiliki sertifikat pendidik selain Guru kelas SD/MI dapat pindah dan mengajar sebagai guru kelas SD/MI dengan ketentuan sebagai berikut:- Guru yang bersertifikat pendidik Bahasa Inggris (157) yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4 PGSD atau Pesikologi
- Guru yang bersertifikat Pendidik guru kelas TK (020) yang memiliki kualifikasi akademik S1/D4 PGSD atau Pesikologi
- Guru pada jenjang SMP, SMA dan SMK atau sederajat yang memiliki sertifikat pendidik tertentu apabila memiliki kualifikasi akademik sarjana/Diploma IV (S1/D4) PGSD atau Psikologi
Jenjang SMP/MTs
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di sekolah SMP sebagai guru mata pelajaran jika memiliki kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP (Lampiran III Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019)
Jenjang SMA/MA
Guru yang sduah memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di tingkat SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik S1/D4 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. ( Butir Lampiran IV Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019)
Daftar Linieritas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019
Sebelum anda lakukan migrasi mata pelajaran yang sesuai dengan ijazah yang dimiliki, alangkah baiknya anda liat daftar linieritas yang ada dalam Permendikbud nomor 16 Tahun 2019, Jika antara ijazah dengan mata pelajaran linier maka anda tidak perlu pindah mengajar, karena pada permendikbud tersebut sudah dijelaskan secara terperinci dan lebih lengkap dari sebelumnya
Dalam Permendikbud ini terdapat 5 lampiran yang semuanya menjelaskan linieritas guru yang bersertifikat pendidik. Berikut ini rangkuman dari permendikbud nomor 16 tahun 2019 yang berhasil mimin rangkum
- Lampiran I menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang TK/RA
- Lampiran II Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang SD/MI
- Lampiran III Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang SMP/MTs
- Lampiran IV Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik bagi Jenjang SMA/MA
- Lampiran V Menjelaskan : Kesesuaian Bidang /Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Daftar linieritas dalam permendikbud nomor 16 tahun 2019 ini lebih banyak dan lengkap dibanding dengan permendikbud sebelumnya, masing-masing dari berbagai bidang mata pelajaran dapat diampu oleh berbagai kode dan bidang studi yang beragam
Sebagai contoh dalam permendikbud sebelumnya Guru kelas SD/MI hanya bisa linier oleh kode sertifikat pendidik berkode 027,047 dan 048. Namun untuk sekarang Guru kelas SD/MI (kode 027) bisa liner dengan kode 047 (Mapel Matematika), kode 050 (Mapel Kewarganegaraan), kode 054 (mapel Bahasa Indonesia), kode 057 (mapel IPA Fisika) dan Kode 060 (Mapel IPS).
Untuk jenjang-jenjang yang lainnya silahkan anda cermati Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Pada postingan sebelumnya
Sertifikat Pendidik Dan Ijazah Tidah Harus Linier
Seperti yang sudah mimin singgung diatas bahwa saat ini masih banyak guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik merasa was-was dan khawatir akan tunjangan sertifikasinya karena antara sertifikat pendidikan dan ijazah S1/D4 tidak linier.
Namun dengan diberlakukannya permendikbud nomor 16 tahun 2019 ini semua kekhawatiran rekan-rekan guru telah sirna karena dalam permendikbud yang baru ini tidak ada aturan yang mengharuskan linieritas antara sertifikat pendidik dengan bidang studi sertifikasinya, dengan catatan mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
Kesimpulan
Kesimpulan dari uraian diatas adalah dengan diberlakukannya Permendikbud nomor 16 tahun 2019 ini, telah memberikan sebuah angin segar karena dampak adanya pemberlakukan permendikbud ini guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang dulunya tidak linier sekarang bisa linier dengan syarat guru tersebut mimiliki kualifikasi pendidikan (Ijazah S1/D4) sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan
Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga postingan tentang Dampak Diberlakukannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Bagi Guru Bersertifikat Pendidik ini bisa bermanfaat untuk kita semua, khususnya bagi guru yang sduah memiliki sertifikat pendidik.
EmoticonEmoticon