Tuesday, July 30, 2019

Aturan Jumlah Siswa Dan Rombongan Belajar Di Madrasah dan Simpatika

Dalam Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2019/2020 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang jumlah siswa dalam satu Rombongan Belajar serta jumlah Rombongan Belajar pada Lembaga Madrasah.
Aturan siswa dan rombel di madrasah
Aturan jumlah siswa dalam sebuah Rombel ini sudah di implementasikan dan sudah di aplikasikan dalam layanan Simpatika sebagai salah satu komponen yang menentukan kelayakan mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. Baca Juknis TPG Tahun 2019

Rombongan Belajar adalah sekelompok siswa/peserta didik yang sudah terdaftar pada satuan kelas dalam satuan pendidikan.

Dalam satu ruang kelas jumlah siswa untuk tiap tingkatan baik itu Tingkat Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah ataupun Madrasah Aliyah Kejuruan, jumlah siswanya bervariasi, begitu juga jumlah minimal dan maksimal Rombel pada tiap-tiap kelasnya.

Aturan pembatasan siswa dan rombel ini bertujuan untuk mengefektifkan pelaksanaan proses pembelajaran pada tiap kelasnya, sehingga dengan tujuan tersebut proses pembelajaran yang dilakukan bisa berjalan dengan optimal

Ketentuan Minimal Jumlah Siswa Dalam Satu Rombel


Ketentuan jumlah minimal siswa dalam satu rombel merupakan salah satu acuan dalam kelayakan Tunjangan Profesi Guru, dengan demikian jika seorang guru yang jumlah siswa dalam satu kelasnya kurang dari ketentuan ini maka dipastikan kelayakan tunjangan profesinya akan terkendala.

Berikut ini aturan jumlah minimal siswa dalam satu rombel
  • Siswa pada jenjang RA minimal berjumlah 15 siswa
  • Siswa pada jenjang MI minimal berjumlah 15 siswa
  • Siswa pada jenjang MTs minimal berjumlah 15 siswa
  • Siswa pada jenjang MA minimal berjumlah 15 siswa
  • Siswa pada jenjang MAK minimal berjumlah 12 siswa

Ketentuan Maksimal Jumlah Siswa Dalam Satu Rombel


Aturan jumlah siswa dalam satu Rombongan Belajar di madrasah, seperti yang sudah di sebutkan diatas adalah sebagai berikut
  • Jumlah siswa Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) dalam satu kelas maksimal berjumlah 28 siswa/rombel, jumlah maksimal rombel/tingkat 9 rombel dan jumlah maksimal rombel/madrasah 54 rombel
  • Jumlah siswa jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dalam satu kelas maksimal berjumlah sebanyak 32 siswa/rombel, jumlah maksimal rombel/tingkat 11 rombel dan jumlah maksimal rombel/madrasah 32 rombel
  • Jumlah siswa pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) dalam satu kelas maksimal berjumlah 36 siswa/rombel, jumlah maksimal rombel/tingkat 12 rombel dan jumlah maksimal rombel/madrasah 36 rombel
  • Jumlah siswa jenjang Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) dalam satu kelas maksimal berjumlah 36 siswa/rombel, jumlah maksimal rombel/tingkat 24 rombel dan jumlah maksimal rombel/madrasah 72 rombel
  • Jumlah siswa jenjang Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelasnya maksimal berjumlah 5 siswa/rombel
  • Jumlah siswa jenjang Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dalam satu kelas maksimal berjumlah 8 siswa/rombel

Untuk lebih jelasnya silahkan anda lihat pada tabel berikut

No Tingkat Jumlah Maksimal Siswa/RombelJumlah Maksimal Rombel/TingkatJumlah Maksimal Rombel/Madrasah
1 MI28 Siswa9 Rombel54 Rombel
2 MTs 32 Rombel11 Rombel32 Rombel
3 MA36 Siswa12 Rombel3 Rombel
4 MAK36 Siswa24 Rombel72 Rombel
5 MILB5 Siswa
6 MTsLB8 Siswa

Demikian yang dapat mimin sampaikan, semoga dengan adanya aturan Jumlah Siswa dan Rombel ini bisa bermanfaat dan dijadikan pedoman dalam merekrut Peserta Didik Baru pada Tajun Ajaran Baru serta menjadi acuan dalam menentukan kelayakan Tunjangan Profesi Guru yang sudah sertifikasi dalam Layanan Simpatika

Ruang Pendidikan adalah Media yang menyajikan Informasi Pendidikan dan Pembelajaran Online


EmoticonEmoticon